Alamat Kantor Taman Wisata Candi Borobudur

Alamat kantor taman wisata candi borobudur - PT. Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan & Ratu Boko (Persero) pada awalnya berdiri dengan nama PT Taman Wisata Candi Borobudur & Prambanan (Persero), berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1980 dengan Akte Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH, Nomor: 19 tanggal 15 Juli 1980. Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 1 tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, serta Pengendalian Lingkungannya, PT Taman Wisata Candi Borobudur & Prambanan (Persero) diberi wewenang penuh untuk mengelola taman wisata tersebut.


Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan

Sumber gambar >>> Solopos.com

Alamat objek wisata candi borobudur - Dalam perkembangannya, dengan masuknya Kawasan Ratu Boko menjadi bagian dari taman wisata, maka nama Perusahaan diubah menjadi PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan & Ratu Boko (Persero) sesuai Akte Notaris Soekeimi, SH, Nomor: 25 tanggal 3 Agustus 1994. Akte pendirian perusahaan dari sejak berdirinya telah mengalami perubahan-perubahan dengan perubahan terakhir nomor 11 tanggal 8 Agustus 2008 oleh Notaris Yulida Des Martiny, SH jo nomor 07 tanggal 07 Januari 2014 oleh Notaris Woro Sutristiassiwi Sriwahyuni, S.H.

Alamat pt taman wisata candi borobudur,Tujuan Perusahaan adalah melakukan usaha di bidang pengelolaan lingkungan Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Kraton Ratu Boko serta peninggalan sejarah dan purbakala lainnya sebagai suatu taman wisata dan usaha di bidang pariwisata lainnya. Selain itu, perusahaan harus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk menghasilkan laba guna meningkatkan nilai Perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Perusahaan ingin turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya. Secara khusus, mengupayakan agar Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko, serta peninggalan sejarah purbakala lainya, sebagai taman wisata yang bersifat kultural, edukatif, dan rekreatif. PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan & Ratu Boko (Persero) per 31 Desember 2015 merupakan salah satu BUMN non listed yang komposisi kepemilikan saham 100% Pemerintah Republik Indonesia.

Kegiatan yang dilakukan Perusahaan sebagai BUMN pengelola taman wisata adalah mengelola lingkungan Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Kraton Ratu Boko, serta cagar budaya lainnya, sebagai taman wisata, termasuk kegiatan-kegiatan teknis, pemeliharaan dan pengawasan lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya mengelola kawasan Taman Candi, perusahaan pun diberi kewenangan untuk merencanakan, mengembangkan dan memanfaatkan jasa-jasa, prasarana, sarana dan fasilitas umum lainnya di lingkungan Taman Wisata Candi untuk kegiatan Pariwisata.

Selain mengelola taman wisata candi borobudur, PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan & Ratu Boko (Persero) juga melakukan kegiatan usaha lainnya di bidang pariwisata dan kegiatan usaha lainnya dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dan dikuasai Perusahaan. Sesuai dengan ide awal pembentukan perusahaan ini, maka bisnis utama Perusahaan adalah mengelola Taman Wisata Candi Borobudur, Taman Wisata Candi Prambanan, dan lingkungan Taman Wisata Kraton Ratu Boko.

Dalam pengelolaan bisnis utama, perusahaan melihat adanya peluang untuk mengembangkan berbagai penunjang bisnis utama. Bisnis penunjang perusahaan yang saat ini dijalankan adalah usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa akomodasi & restoran, serta usaha pertunjukan sendratari Ramayana. Untuk dapat menjalankan bisnis utama, perusahaan juga merasa perlu menyediakan berbagai fasilitas penunjang. Fasilitas penunjang yang disediakan juga menjadi bagian dari bentuk layanan kepada pengunjung. Fasilitas penunjang yang dapat dimanfaatkan oleh pengunjung adalah: Parkir Kendaraan, Pusat Informasi, Audio Visual, Museum, Perkiosan, Arena Bermain Anak, dan Angkutan Taman. Bisnis penunjang yang tersedia saat ini masih dalam tahap lanjutan pengembangan. Diharapkan di tahun berikutnya, bisnis penunjang dapat dinikmati di setiap area candi.

Dasar Hukum Pendirian

PP Nomor 7 Tahun 1980 dengan Akte Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH, Nomor: 19 tanggal 15 Juli 1980. Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 1 tahun 1992

Akte pendirian perusahaan dari sejak berdirinya telah mengalami perubahan-perubahan dengan perubahan terakhir nomor 11 tanggal 8 Agustus 2008 oleh Notaris Yulida Des Martiny, SH jo nomor 07 tanggal 07 Januari 2014 oleh Notaris Woro Sutristiassiwi Sriwahyuni, S.H.